Oleh : AHMAD YUSUF ABDULLOH, S.Ag
( Wartawan ISMA ; Majalah Pelajar dan Umum ) Selain itu Beliau juga merupakan Staf Pengajar dan Pembina Kesiswaan SMPN 1 Cibeber.
Tulisan ini muncul atas dasar ketidakpuasan yang saya rasakan dari fenomena teman seprofesi saya dilapangan
WTS pada judul diatas bukanlah kata yang dimaksud kepada para kupu-kupu malam yang menunggu para lelaki hidung belang dipinggir jalan maupun dihotel-hotel berbintang. WTS yang dimaksud pada tulisan ini adalah para wartawan yang tidak professional yang kerjanya mencari kesalahan dan memeras lembaga-lembaga/instansi-instan yang secara kebutulan mendapat bantuan dari pemerintah maupun swasta
Pernah disuatu hari, seorang wartawan datang kesuatu lembaga pendidikan di Cianjur selatan. Ceritanya sih mau ngontrol sekolah tersebut yang mendapat bantuan dari pemerintah takut ada dana yang tidak disalurkan sesuai posisinya. Ketika didepan bangunan yang sedang direhab sang wartawan bertanya pada pimpinan lembaga tersebut. dalam rancangan kayunya dari rasamala, tapi itu bukan rasamala ya ?” Kata Pimpinan sekolah, “dari mana Bapak tahu, Tanya aja pada pemborongnya”. Ketika dikonfirmasikan pada pemborong bahwa itu adalah kayu rasamala, dia pun menyebut dengan ciri-ciri dari kayu tersebut. Eh… tau-taunya dia (wartawan) itu tidak paham tentang perkayuan
Adalah istri saya yang cantik, yang menyaksikan bagaimana tingkah wartawan khususnya di kota yang menamakan dirinya sebagai kota Gerbang Marhamah yang secara terang-terangan meminta “uang rokok” – teu kireum-kireum - sebesar Rp.500.000,00. Pada saat guru-guru belum menerima gaji selama dua bulan sebab Sang BOS tinggal landasnya pada bulan maret 2008. Hal tersebut terjadi karena lembaga tempat istri saya bekerja menerima bantuan dari pemerintah untuk rehab berat beberapa local untuk kegiatan belajar mengajar supaya anak-anak bangsa lebih cerdas, lebih sehat, lebih sejahtera dan lebih berakhlakul karimah, Betul engga Pak !
Hal serupa pun terjadi dibeberapa sekolah di Cianjur yang secara kebetuilan mendapat bantuan yang sama dari pemerintah pusat, namun tentunya dengan tagihan yang berbeda dan orang yang tidak sama. Lalu Istri saya berkata, “kalau uang hasil seperti itu berkah engga ya ?” Saya jawab, a andzar tahum am lam tundzirhum laa yu’ minun, tapi katakana kepada mereka sudah pahamkah tentang Kode Etika Jurnalistik Wartawan Indonesia dan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers ? Saya yakin mereka menjadi seorang wartawan bukan berdasarkan profesional tetapi berdasarkan otot dan ngotot.
Seandainya mereka tahu - mengerti dan paham apa yang tercantum dalam dua aturan tersebut diatas, saya yakin istilah tersebut tidak akan menempel pada diri mereka.
Coba pahami pasal 4 dari Kode Etika Jurnalistik Wartawan Indonesia, “Wartawan tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan tulisan, suara atau suara dan gambar, yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak”.
Kata “Tidak Menerima Imbalan” bagi seorang wartawan adalah sebuah keharusan dalam menjaga etika sebagai seorang yang professional, maka mafhum mukhlafahnya, sangat-sangat tidak etis lagi bagi seorang wartawan meminta imbalan apalagi tidak jelas pekerjaannya serta besar imbalanya pun ditentukan sendiri.
Dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Bab III Pasal 7 (2), “Wartawan memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik”. Introspeksi Dong ! Jangan menjatuhkan teman sepropesi demi kepentingan pribadi dan sesaat. Mari kita jungjung Prinsip Sopan, Terhormat, Adil, Jujur, dan Penyajian yang berimbang untuk memperoleh bahan karya jurnalistik yang baik. Supaya julukan itu terhapus dimata masyarakat. Deal or Not Deal.
WTS pada judul diatas bukanlah kata yang dimaksud kepada para kupu-kupu malam yang menunggu para lelaki hidung belang dipinggir jalan maupun dihotel-hotel berbintang. WTS yang dimaksud pada tulisan ini adalah para wartawan yang tidak professional yang kerjanya mencari kesalahan dan memeras lembaga-lembaga/instansi-instan yang secara kebutulan mendapat bantuan dari pemerintah maupun swasta
Pernah disuatu hari, seorang wartawan datang kesuatu lembaga pendidikan di Cianjur selatan. Ceritanya sih mau ngontrol sekolah tersebut yang mendapat bantuan dari pemerintah takut ada dana yang tidak disalurkan sesuai posisinya. Ketika didepan bangunan yang sedang direhab sang wartawan bertanya pada pimpinan lembaga tersebut. dalam rancangan kayunya dari rasamala, tapi itu bukan rasamala ya ?” Kata Pimpinan sekolah, “dari mana Bapak tahu, Tanya aja pada pemborongnya”. Ketika dikonfirmasikan pada pemborong bahwa itu adalah kayu rasamala, dia pun menyebut dengan ciri-ciri dari kayu tersebut. Eh… tau-taunya dia (wartawan) itu tidak paham tentang perkayuan
Adalah istri saya yang cantik, yang menyaksikan bagaimana tingkah wartawan khususnya di kota yang menamakan dirinya sebagai kota Gerbang Marhamah yang secara terang-terangan meminta “uang rokok” – teu kireum-kireum - sebesar Rp.500.000,00. Pada saat guru-guru belum menerima gaji selama dua bulan sebab Sang BOS tinggal landasnya pada bulan maret 2008. Hal tersebut terjadi karena lembaga tempat istri saya bekerja menerima bantuan dari pemerintah untuk rehab berat beberapa local untuk kegiatan belajar mengajar supaya anak-anak bangsa lebih cerdas, lebih sehat, lebih sejahtera dan lebih berakhlakul karimah, Betul engga Pak !
Hal serupa pun terjadi dibeberapa sekolah di Cianjur yang secara kebetuilan mendapat bantuan yang sama dari pemerintah pusat, namun tentunya dengan tagihan yang berbeda dan orang yang tidak sama. Lalu Istri saya berkata, “kalau uang hasil seperti itu berkah engga ya ?” Saya jawab, a andzar tahum am lam tundzirhum laa yu’ minun, tapi katakana kepada mereka sudah pahamkah tentang Kode Etika Jurnalistik Wartawan Indonesia dan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers ? Saya yakin mereka menjadi seorang wartawan bukan berdasarkan profesional tetapi berdasarkan otot dan ngotot.
Seandainya mereka tahu - mengerti dan paham apa yang tercantum dalam dua aturan tersebut diatas, saya yakin istilah tersebut tidak akan menempel pada diri mereka.
Coba pahami pasal 4 dari Kode Etika Jurnalistik Wartawan Indonesia, “Wartawan tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan tulisan, suara atau suara dan gambar, yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak”.
Kata “Tidak Menerima Imbalan” bagi seorang wartawan adalah sebuah keharusan dalam menjaga etika sebagai seorang yang professional, maka mafhum mukhlafahnya, sangat-sangat tidak etis lagi bagi seorang wartawan meminta imbalan apalagi tidak jelas pekerjaannya serta besar imbalanya pun ditentukan sendiri.
Dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Bab III Pasal 7 (2), “Wartawan memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik”. Introspeksi Dong ! Jangan menjatuhkan teman sepropesi demi kepentingan pribadi dan sesaat. Mari kita jungjung Prinsip Sopan, Terhormat, Adil, Jujur, dan Penyajian yang berimbang untuk memperoleh bahan karya jurnalistik yang baik. Supaya julukan itu terhapus dimata masyarakat. Deal or Not Deal.
LDKS TANGGAL 29-30 NOVEMBER 2008
LDKS (Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa) merupakan kegiatan yang wajib diikuti oleh para siswa yang aktif dalam kegiatan Kesiswaan (OSIS). Khususnya bagi mereka yang memiliki keinginan untuk menjadi pengurus OSIS.
Dalam Kegiatan LDKS para siswa diajarkan dan dilatih bagaimana cara-cara berorganisasi yang baik, bagaimana menjadi pemimpin yang baik, karena pada dasarnya stiap pengurus OSIS harus dapat nemberi contoh yang baik terhadap teman-temannya yang lain.
Seperti kita mafhum, bahwa jaman sekarang merupakan jaman yang serba canggih, dengan kecanggihan tekhnologinya, tapi kita mesti ingat bahwa kecanggihan itu jangan sampai kebablasan, salah satu contoh kecil adalah dengan maraknya penggunaan HP. Selain itu apa yang sedang kalian baca ini juga merupakan hasil dari tekhnologi. Marilah kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya kemajuan tekhnologi ini.
Telephon Seluler (HP) merupakan salah satu hasil tekhnologi, yang tentunya banyak sekali manfaatnya bagi kita semua. Namun disamping memberikan manfaat, kalau kita tidak pandai memanfaatkannya, maka akan banyak pula madharatnya. SMP Negeri 1 Cibeber telah mengeluarkan aturan bahwa setiap siswa dilarang membawa HP, selama proses pembelajaran berlangsung, oleh karena itu kalian sebagai pengurus OSIS harus membantu sekolah mensosialisasikan dan mentaati peraturan tersebut. Kalian harus memberi contoh yang baik terhadap teman-teman kalian yang lainnya, bukan hanya peraturan tentang HP saja, termasuk peraturan-peraturan yang lainnya.
Sampai saat ini walau peraturan sudah ada, tapi tetap masih ada segelintir siswa yang melanggarnya. Kalian harus ingat bahwa peraturan itu dibuat bukan untuk dilanggar, melainkan untuk ditaati oleh kita semua, Ok !!!
Semoga dengan Kegiatan LDKS ini kalian menjadi siswa-siswa yang kreatif, jujur, dan bertanggung jawab, semoga kelak kemudian hari kalian semua dapat menjadi pemimpin-pemimpin yang jujur dan berakhlaqul Karimah dan ,…. Tidak korupsi,…. Aamiin,………………..
SLIDE LDKS 2008 SMPN 1 CIBEBER
LDKS (Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa) merupakan kegiatan yang wajib diikuti oleh para siswa yang aktif dalam kegiatan Kesiswaan (OSIS). Khususnya bagi mereka yang memiliki keinginan untuk menjadi pengurus OSIS.
Dalam Kegiatan LDKS para siswa diajarkan dan dilatih bagaimana cara-cara berorganisasi yang baik, bagaimana menjadi pemimpin yang baik, karena pada dasarnya stiap pengurus OSIS harus dapat nemberi contoh yang baik terhadap teman-temannya yang lain.
Seperti kita mafhum, bahwa jaman sekarang merupakan jaman yang serba canggih, dengan kecanggihan tekhnologinya, tapi kita mesti ingat bahwa kecanggihan itu jangan sampai kebablasan, salah satu contoh kecil adalah dengan maraknya penggunaan HP. Selain itu apa yang sedang kalian baca ini juga merupakan hasil dari tekhnologi. Marilah kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya kemajuan tekhnologi ini.
Telephon Seluler (HP) merupakan salah satu hasil tekhnologi, yang tentunya banyak sekali manfaatnya bagi kita semua. Namun disamping memberikan manfaat, kalau kita tidak pandai memanfaatkannya, maka akan banyak pula madharatnya. SMP Negeri 1 Cibeber telah mengeluarkan aturan bahwa setiap siswa dilarang membawa HP, selama proses pembelajaran berlangsung, oleh karena itu kalian sebagai pengurus OSIS harus membantu sekolah mensosialisasikan dan mentaati peraturan tersebut. Kalian harus memberi contoh yang baik terhadap teman-teman kalian yang lainnya, bukan hanya peraturan tentang HP saja, termasuk peraturan-peraturan yang lainnya.
Sampai saat ini walau peraturan sudah ada, tapi tetap masih ada segelintir siswa yang melanggarnya. Kalian harus ingat bahwa peraturan itu dibuat bukan untuk dilanggar, melainkan untuk ditaati oleh kita semua, Ok !!!
Semoga dengan Kegiatan LDKS ini kalian menjadi siswa-siswa yang kreatif, jujur, dan bertanggung jawab, semoga kelak kemudian hari kalian semua dapat menjadi pemimpin-pemimpin yang jujur dan berakhlaqul Karimah dan ,…. Tidak korupsi,…. Aamiin,………………..
SLIDE LDKS 2008 SMPN 1 CIBEBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar